Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan yang berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afrianto menyebut wajib pajak yang kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutihan tersebut.
"Tetapi, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokoknya terlebih dulu," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).
Rino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI berdasarkan SK Bupati Nomor 397/VII/2023. Program tersebut dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Oktober 2023.
Periode pemutihan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Linkaja.
Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Para wajib pajak [diharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya dilansir hariankepri.com. (rig)