Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Bekasi.
Raperda PDRD dibahas dan disetujui guna menyesuaikan ketentuan perpajakan yang berlaku di daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Semoga dengan perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi," ujar Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Setelah disetujui oleh DPRD, Saifuddaulah mengatakan raperda ini masih akan dievaluasi oleh Pemprov Jawa Barat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebelum dilembardaerahkan, perda ini menunggu evaluasi oleh Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi," ujar Saifuddaulah seperti dilansir radarbekasi.id.
Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.
Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)