Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - DPRD Badung, Bali mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menerapkan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) berbasis nilai transaksi.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan BPHTB berbasis nilai transaksi diterapkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui eksekutif dan legislatif.
"Apakah menggunakan NJOP? Apa nilai riil transaksi? Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya," ujar Parwata, dikutip Rabu (18/10/2023).
Adapun tarif BPHTB dalam Raperda PDRD adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam wajib pajak kesulitan membayar BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan keringanan.
Penerapan BPHTB berbasis nilai transaksi bakal didukung oleh sistem pembayaran pajak berbasis elektronik. "Jadi bupati sepakat pajak daerah harus berbasis sistem online yang terkoneksi dengan data komputer. Ini sangat transparan," ujar Parwata seperti dilansir balipost.com.
Untuk diketahui, BPHTB adalah pajak wajib dibayar oleh mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, hingga hadiah.
Bila tanah dan bangunan diperoleh dari transaksi jual beli, dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi. Dalam hal tanah dan bangunan diperoleh dalam bentuk hibah, waris, tukar menukar, ataupun hadiah, nilai yang digunakan adalah nilai pasar.
Jika harga transaksi ataupun nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan. (sap)