Ilustrasi.
SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sengkang mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi dengan pejabat pengelola keuangan desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Watampone pada 25 September 2023.
Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi dilakukan lantaran ada perbedaan data pembayaran pajak dari wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone.
“Adanya perbedaan data antara pembayaran wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone menjadi salah satu alasan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini,’’ katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/10/2023).
Riza menilai adanya perbedaan data ini dikarenakan pengetahuan pengelola keuangan desa mengenai ketentuan pemotongan pajak atas transaksi belanja dana desa masih minim sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi pemahaman pemotongan pajak.
Dia menjelaskan DJP saat ini sudah mempermudah para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu dengan menggunakan layanan DJP Online secara daring. Di DJP Online, wajib pajak dapat membuat ID Billing dan melaporkan SPT Masa secara daring dan mandiri.
KP2KP Sengkang berharap pemungut pajak dapat berkomitmen untuk ikut mengamankan penerimaan pajak, terutama dari transaksi belanja dana desa. Bila menghadapi kendala, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Sengkang.
Sementara itu, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan bahwa salah satu kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah lokasi kantor pajak yang terbilang jauh dari tempat kedudukan wajib pajak.
“Kami harus menempuh perjalanan darat sekitar 2 jam untuk dapat sampai di Kantor Pajak Sengkang. Alhasil, konsultasi ataupun pelaporan terkadang terhambat,” ujarnya. (rig)