Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan edukasi pajak melalui Live Instagram @pajakcengkareng yang membahas mengenai ketentuan natura dan/atau kenikmatan pada 20 September 2023.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Nur Fitri mengatakan ketentuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (23/10/2023).
Nur menjelaskan 3M merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas pemberian natura dan kenikmatan. Apabila natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M maka biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.
Bila biaya pemberian natura dan kenikmatan dimaksud ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M maka natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan meski merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).
Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai mulai masa pajak Juli 2023.
“Perusahaan tidak perlu ragu memberikan fasilitas bagi karyawannya. Bagi pegawai, sepanjang natura atau kenikmatan tersebut sehubungan dengan kegiatan 3M dan masih dalam batasan tertentu sesuai dengan PMK 66, penghasilan tersebut bukan objek pajak,” sebut penyuluh.
Jika memerlukan konsultasi terkait dengan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut, wajib pajak dapat bertanya kepada KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui melalui helpdesk dengan nomor kontak 085159556034. (rig)