Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak.
MALINAU, DDTCNews - Sebuah toko bangunan di Kecamatan Malinau Kota, Kalimantan Utara tiba-tiba didatangi petugas dari KP2KP Malinau.
Usut punya usut, petugas pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan cara mengunjungi lokasi wajib pajak secara langsung. Toko bangunan yang dikunjungi masuk dalam daftar sasaran pelaksanaan KPDL kali ini.
"Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data, memberikan penyuluhan aturan perpajakan, serta menggali potensi yang terdapat di wilayah KPP Pratama Tanjung Redeb," kata Petugas KP2KP Malinau Romualdo, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Pengumpulan data dalam KPDL dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan
Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM.
Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM.
Bagi pelaku UMKM orang pribadi, PPh final sebesar 0,5% hanya perlu dibayarkan apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.
Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)