KABUPATEN SUKOHARJO

Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Muhamad Wildan
Jumat, 24 November 2023 | 09.45 WIB
Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktifkan nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3  tahun atau lebih sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemda akan terus dilaksanakan," ujar Etik, dikutip Jumat (24/11/2023).

Menurut Etik, saat ini ada 81 desa di Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui 85%.

"Bahkan, 4 kecamatan yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etik.

Tingginya realisasi PBB pada beberapa desa dan kelurahan diklaim sebagai indikasi bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.

"Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujar Etik seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Untuk diketahui, NOP adalah nomor identitas objek pajak yang diberikan oleh otoritas pajak pemda sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diterbitkan untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.