Petugas KP2KP Negara mengunjungi usaha milik wajib pajak.
JEMBRANA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Negara mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Dangintukadaya, Jembrana, Bali beberapa waktu lalu.
Kedatangan petugas bertujuan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Pelaksana KP2KP Negara Imelda menjelaskan kunjungan seperti ini sebenarnya sudah rutin dilakukan.
"Kunjungan rutin dilakukan kepada wajib pajak UMKM secara tatap muka one on one. Tujuannya, menjelaskan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaku UMKM," kata Imelda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah ketentuan soal omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Imelda menjelaskan pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5%. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni berapa pun omzetnya akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.
"Kebijakan ini berlaku sejak 2022 dan apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya," jelas Imelda
Selain menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP.
Kementerian Keuangan mencatat 59,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir November 2023 lalu.
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan. (sap)