Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews – KPP Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 kepala desa guna memberikan penjelasan/keterangan perihal utang pajak atas alokasi dana desa pada 20 November 2023.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan kepala desa yang diundang tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
“Kami memberikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan tahun 2017 hingga 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/12/2023).
Rois mengimbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja yang telah dilaksanakan.
Selain itu, ia juga meminta wajib pajak membuat dan menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan/lawan transaksi, serta melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
“Pajak itu dari kita untuk kita karena penerimaan pajak kembali ke kita dalam bentuk transfer Dana Desa. Oleh karena itu, saya imbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dia berharap kepala desa dapat ikut mengimbau warganya yang sudah punya NPWP untuk melakukan pemadanan NIK. Adapun kepala desa yang hadir tersebut menandatangani berita acara terkait dengan komitmen mereka untuk melunasi kurang bayar pajak. (rig)