KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Desember 2023 | 19.00 WIB
Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp8,6 miliar terhadap terdakwa berinisial W.

Merujuk pada putusan nomor 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, terdakwa W melalui perusahaannya PT BSJ terbukti sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"W harus melunasi denda dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi maka harta benda W akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara," sebut Kanwil DJP Sulselbartra dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Dalam persidangan, W diketahui tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Maret 2018 dan Juni 2018 hingga Desember 2019.

Menurut Kanwil DJP Sulselbartra, perbuatan W tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan, W sesungguhnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp1,67 miliar. Menurut peraturan perpajakan, pengembalian tersebut hanya diperhitungkan setengan bagian.

Pada tahap persidangan, Kejari Kendari telah merampas uang senilai Rp4,3 miliar milik terdakwa sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra meminta kepada wajib pajak untuk senantiasa menghindari praktik curak dan penggelapan pajak. Tindak pidana pajak akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.