KPP PRATAMA MAMUJU

WP Dapat SP2DK, Petugas Pajak: Harus Tanggapi Berdasarkan Data

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Januari 2024 | 12.30 WIB
WP Dapat SP2DK, Petugas Pajak: Harus Tanggapi Berdasarkan Data

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan program penyuluhan yang membahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media sosial pada 8 November 2023.

Account Representative KPP Pratama Mamuju Charles Tandilino meminta wajib pajak tidak panik jika menerima SP2DK. Sebab, SP2DK merupakan sarana dialog guna mengetahui keadaan tentang adanya perbedaan data antara wajib pajak dan kantor pajak.

“Melalui SP2DK, AR menyampaikan data dan/atau keterangan yang ditemukannya pada sistem di kantor pajak. Data bersumber dari lawan transaksi maupun dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/1/2024).

Apabila menerima SP2DK, lanjut Charles, wajib pajak harus menanggapi SP2DK sesuai dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak. Terkait dengan SP2DK, wajib pajak juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada AR penerbit melalui kontak yang dinyatakan dalam SP2DK.

Tim penyuluh KPP, sambungnya, berharap kegiatan edukasi terkait dengan SP2DK tersebut dapat membuat wajib pajak familier dengan SP2DK, terutama wajib pajak yang di wilayah kerja KPP Pratama Mamuju.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.