Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp150.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.
"Masyarakat harus paham bahwa untuk tagihan pajak dari Rp0 sampai Rp150.000 itu ditiadakan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Eva mengatakan pemberian insentif PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini juga dinilai tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menjelaskan insentif PBB-P2 juga diberikan untuk kelompok masyarakat menengah. Dalam hal ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 pada masa pajak 2020 sampai 2024.
Kemudian, atas ketetapan pajak terutang senilai di atas Rp150.000 hingga Rp300.000, diberikan diskon 50%. Setelahnya, atas ketetapan pajak terutang di atas Rp300.000 hingga Rp500.000, diberikan diskon 30%.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto menyebut telah mencetak 274.047 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. SPPT PBB-P2 juga telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Bandar Lampung.
Dilansir metropolis.co.id, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp95 miliar. Angka ini bersumber angka ketetapan PBB-P2 senilai Rp80,75 miliar dan target penyelesaian tunggakan PBB-P2 senilai Rp14,25 miliar. (sap)