Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SBR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Tersangka SBR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka SBR pada Januari hingga Desember 2016.
"Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, dikutip pada Senin (20/5/2024).
Tindak pidana perpajakan oleh tersangka SBR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,06 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka SBR terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Tersangka SBR telah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penyidikan dihentikan bila tersangka membayar denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yakni senilai Rp4,25 miliar.
Namun, ketika kasus dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka SBR masih belum memanfaatkan haknya untuk menghentikan proses penyidikan tersebut.
"Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujar Romadhaniah. (rig)