Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial PT KAP, berupa 1 sepeda motor, pada 25 April 2024.
Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu menyatakan eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN).
“Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” jelas KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Kamis (30/5/2024).
KPP menjelaskan kegiatan sita merupakan salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak. Tahun ini, KPP mendapatkan target penerimaan pajak senilai Rp1,30 triliun. Adapun target tunggakan pajak yang dapat dicairkan pada tahun ini sejumlah Rp14,18 miliar.
Selain mengamankan target penerimaan, tindakan penagihan pajak juga menjadi bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Selain untuk mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, kegiatan [penagihan pajak] juga untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelas KPP.
Sebagai informasi, penyitaan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. (rig)