Ilustrasi.
JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kepada pelaku usaha.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaku usaha patuh melaksanakan kewajibannya. Kepada pelaku usaha yang tidak patuh, pemda akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha.
"Jika masih diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Edy mengaku sempat memantau pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran dan kafe. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah restoran dan kafe ditemukan telah menunggak penyetoran pajak daerah.
Untuk itu, dia meminta pelaku usaha segera melaksanakan semua kewajiban pajaknya. Nanti, pemkab juga bakal memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan pajak daerah.
Edy menjelaskan penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha menjadi bentuk keseriusan Pemkab Jepara dalam menegakkan ketaatan pajak. Selain itu, pemkab juga ingin memastikan keadilan dalam perlakuan pajak serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara juga akan memasang spanduk peringatan di berbagai titik strategis agar pelaku usaha patuh pajak. Harapannya, pelaku usaha akan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. (rig)