Ilustrasi.
JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dalam bentuk elektronik pada tahun ini.
Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Ronji mengatakan mulai tahun ini Pemkab Jepara memiliki dua model SPPT PBB-P2, yaitu dalam bentuk kertas dan elektronik (e-SPPT). Menurutnya, model e-SPPT makin memudahkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.
"Dibandingkan dengan SPPT sebelumnya, e-SPPT lebih mudah didapatkan. Selain itu, juga mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Ronji menjelaskan dengan e-SPPT, masyarakat tidak perlu menunggu pemerintah mendistribusikan SPPT sebagai dasar membayar pajak. Akses e-SPPT dapat dilakukan melalui gawai pada portal esppt.jepara.go.id.
Laman SPPT elektronik tersebut juga memberikan tambahan informasi kepada masyarakat tentang pilihan saluran pembayaran tagihan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung membayar PBB-P2 karena pemerintah sudah menyediakan informasi tentang tata cara pembayaran pajak.
Adapun saluran pembayaran pajak yang bisa dipilih masyarakat antara lain melalui jaringan perbankan dan minimarket. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital dan jaringan kantor pos.
"Masyarakat bisa membayar PBB-P2 lewat Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BRI, Tokopedia, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia," ujarnya.
Ronji menambahkan penambahan layanan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Jepara. Menurutnya, pemulihan penerimaan pajak daerah mulai terlihat dengan realisasi setoran pajak daerah dan retribusi daerah senilai Rp57 miliar sampai akhir Mei 2021.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp17 miliar dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada periode sama tahun lalu. Sebagian besar tambahan penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PBB-P2.
"Realisasi pajak Mei 2021 disumbang dari penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp13 miliar dan Rp400 juta disumbang dari pajak selain PBB-P2," imbuhnya, seperti dilansir jepara.go.id. (kaw)