KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 Juni 2024 | 16.30 WIB
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kelas pajak secara daring pada 22 Mei 2024 yang mengulas terkait dengan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran tertentu.

Penyuluh Pajak Poso Akhmad Tahmid Amir menjelaskan objek PPh final 0,5% ialah penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

ā€œSubjek PPh final dikenakan kepada orang pribadi dengan jangka waktu tujuh tahun. Lalu, PT selama 3 tahun dan 4 tahun untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama, dan perseroan perorangan,ā€ katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/6/2024).

Akhmad juga menjelaskan cara menghitung jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% tersebut. Menurutnya, jangka waktu ini dihitung dari pembuatan NPWP walaupun perusahaan ternyata belum aktif beroperasi.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar (memiliki NPWP).

Kedua, bagi wajib pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Pada saat bersamaan, Akhmad juga menginformasikan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), mulai dari definisi, latar belakang, hingga manfaat yang diperoleh wajib pajak dari CTAS.

ā€œSalah satu manfaatnya adalah layanan dapat diakses melalui berbagai saluran dan dapat dilayani di seluruh kantor pajak,ā€ ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.