Ilustrasi.
KEPAHIANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Curup melakukan kunjungan lapangan ke alamat salah satu usaha wajib pajak di Kepahiang, Bengkulu.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Curup Novi Armadi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan lantaran kantor pajak perlu mengonfirmasi langsung sejumlah data perpajakan milik wajib pajak.
"Petugas perlu konfirmasi data sekaligus meng-update profil wajib pajak dan memberikan konseling terkait dengan pemenuhan kewajiban atas usaha wajib pajak," ujar Novi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
SP2DK, imbuh Novi, merupakan surat yang bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Setiap wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dapat melakukan konfirmasi paling lambat 14 hari setelah surat diterima.
Wajib pajak bisa memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, lewat media audiovisual, atau secara tertulis.
Penjelasan atas SP2DK secara tertulis bisa disampaikan wajib pajak melalui SPT, surat secara langsung ke KPP, atau memberikan penjelasan secara elektronik lewat akun DJP Online. Setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak bakal dituangkan dalam berita acara.
Setelah menyampaikan SP2DK, KPP memulai penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan maksimal 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK.
Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia membetulkan SPT, LHP2DK akan merekomendasikan usulan pemeriksaan atas wajib pajak tersebut. (sap)