Ilustrasi.
HANOI, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2024, dari yang seharusnya berakhir Juni 2024.
Pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% dilaksanakan untuk menjaga momentum pertumbuhan konsumsi dan ekonomi nasional. Pemotongan tarif pajak ini telah dilaksanakan sejak 2022.
"Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten dalam kegiatan impor, ekspor, produksi, dan perdagangan," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Pemerintah memperpanjang periode pemotongan tarif PPN sebesar 2 poin persen sebagaimana kesepakatan dalam sidang Majelis Nasional pada 29 Juni 2024.
Sejak diberlakukan pada 2022, kebijakan pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% telah beberapa kali diperpanjang. Pada perpanjangan yang dilakukan pada semester I/2024, potensi penerimaan yang hilang senilai VND23,48 triliun atau Rp14,87 triliun.
Adapun dengan perpanjangan pemotongan tarif PPN pada semester II/2024, Kemenkeu mengestimasi potensi penerimaan yang hilang senilai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun.
PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. Pemotongan tarif PPN tidak diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi karena sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.
Selain perpanjangan periode pemotongan tarif PPN, pemerintah melalui surat edaran Kemenkeu pada 1 Juli 2024 juga mengumumkan pengurangan beberapa biaya dan pungutan untuk menghilangkan hambatan berusaha hingga akhir tahun. Misalnya, pengurangan 50% biaya pendirian dan pengoperasian bank dan lembaga kredit nonbank, penerbitan kartu identitas penduduk, serta pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual.
Kemudian, diskon 10%-30% diterapkan pada biaya penerbitan lisensi dan izin operasional penerbangan sipil, izin masuk dan keluar untuk area bandara terlarang, serta pungutan untuk penerbangan asing yang mendarat di Vietnam. Sementara itu, industri sekuritas akan menikmati diskon 50% atas sebagian besar biaya, kecuali biaya perizinan profesional sekuritas dan biaya pengawasan untuk aktivitas sekuritas.
Dilansir vnexpress.net, potensi penerimaan negara yang hilang karena pemberian diskon pengurangan beberapa biaya dan pungutan ini sebesar 10%-50% ini sekitar VND700 miliar atau Rp450,4 miliar. (sap)