JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember memutuskan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini merupakan yang pertama dalam beberapa tahun terakhir. Meski NJOP naik, target PBB secara kumulatif tidaklah berubah.
"Secara kumulatif target PBB tidak mengalami perubahan [dari tahun sebelumnya]," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).
Hadi mengeklaim penetapan penyesuaian NJOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember telah diperhitungkan secara seksama bersama dengan pihak ketiga.
"Perubahan NJOP itu melibatkan beberapa parameter atau indikator. Dalam satu titik ada kenaikan, bisa jadi karena di sana terdapat pengembangan rumah dan lain sebagainya," ujarnya seperti dilansir jurnalis.co.id.
Jika keberatan dengan besaran PBB dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2024, masyarakat dapat memberikan masukan ke Bapenda Kabupaten Jember.
"Sebenarnya sudah ada regulasi tentang pengurangan dan penghapusan pajak," tutur Hadi.
Sebagai informasi, NJOP memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP maka makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda memiliki kewenangan untuk menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan.
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak minimal Rp10 juta.
Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)