Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 akan berakhir pada 31 Agustus 2024, berbarengan dengan jatuh tempo PBB-P2. Selain penghapusan denda, lanjutnya, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2.
"Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Alek menuturkan pemkot memberikan penghapusan denda semua jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2. Tak hanya itu, pemkot turut memberikan diskon pokok PBB dengan besaran bervariasi tergantung nilai pajak terutang.
Untuk pemberian diskon PBB-P2 sebesar 100% akan diberikan jika nilai pajak yang terutang sampai dengan Rp100.000. Kemudian, diskon 85% berlaku jika nilai pajak yang terutang antara Rp100.001 hingga Rp500.000.
Setelahnya, diskon 70% diberikan untuk nilai PBB-P2 terutang antara Rp501.000 hingga Rp2 juta, serta diskon 33% untuk nilai pajak utang di atas Rp2 juta.
Alek menjelaskan pemberian penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 merupakan bagian dari upaya pemda dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jika kepatuhan wajib pajak membaik, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga bakal meningkat.
Hingga 2 Agustus 2024, realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru senilai Rp444 miliar atau 52,5% dari target Rp845 miliar. Penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2, biasanya akan melambat apabila telah melewati jatuh tempo. (rig)