Program pemutihan pajak dari Pemprov Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon sekaligus menggelar program penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan program penghapusan denda atau biasa dinamakan dengan pemutihan pajak tersebut hanya berlaku 1 bulan atau hanya selama Agustus 2024.
"Jadi, programnya bapak gubernur itu bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Secara terperinci, pemprov memberikan diskon sebesar 8% atas tunggakan PKB di atas 1 tahun yang dilunasi pada bulan ini. Dalam hal pemilik kendaraan juga melakukan balik nama maka diskon PKB ditingkatkan jadi 17%.
Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB serta BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pada saat bersamaan, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Reza berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu upaya pemprov dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh berharap program pemutihan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Dia menambahkan pemutihan dan pemberian diskon bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Dalam memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan," tuturnya dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id. (rig)