Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews - Secara rutin, kantor pajak melakukan pengecekan dan memvalidasi data wajib pajak secara langsung. Hal ini dijalankan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Yang terbaru, petugas dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang menyisir beberapa alamat usaha wajib pajak. Account Representative KPP Pratama Jambi Yogi Pamungkas menjelaskan KPDL bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait dengan aktivitas dan kondisi usaha.
"Kami melengkapi data para wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penyisiran ke beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah Kelurahan Simpang IV Sipin dan Telanaipura," kata Yogi, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/8/2024)
Selain menggali data usaha yang dijalankan wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Salah satunya adalah ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas menyampaikan periode pelaporan SPT Tahunan, prosedur, dan sanksi keterlambatan.
Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan tenyang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika omzet usaha melebihi Rp500 juta dalam setahun maka pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet.
Selain itu, apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.
Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)