Ilustrasi. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan saat uji KIR di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Dishub Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta yang menjual kendaraan bermotor pribadinya perlu melaporkan penjualan tersebut ke dinas pelayanan pajak. Pelaporan itu dilakukan agar orang yang bersangkutan tidak lagi dianggap sebagai pemilik kendaraan tersebut karena telah berpindah tangan.
Perincian ketentuan pelaporan penjualan kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 59/2017. Merujuk Pasal 19 pergub tersebut, pelaporan perlu dilakukan sepanjang ada pelepasan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan.
“Setiap kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Kantor Bersama Samsat dan dilepas/diserahkan hak kepemilikan atau penguasaannya karena jual beli/hibah/waris/hadiah/penghapusan/dump kepada pihak lain, harus dilaporkan atas pelepasan/penyerahan hak dimaksud,” bunyi Pasal 19 ayat (1) Pergub Provinsi DKI Jakarta 59/2017.
Pelaporan penjualan atau penyerahan hak kendaraan bermotor tersebut ditujukan kepada Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pelaporan itu dilakukan menggunakan surat pemberitahuan atau surat keterangan pelepasan atau penyerahan hak yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB. Laporan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak terjadinya pelepasan/penyerahan hak.
Laporan tersebut perlu dilampiri dengan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi kuitansi penjualan (apabila ada). Berdasarkan laporan tersebut, kepala unit pelayanan PKB dan BBNKB akan memblokir kendaraan bermotor yang telah dilepas haknya atas penguasaannya.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum atau tidak melaporkan penjualan kendaraan bermotornya dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB.
Berdasarkan informasi data kepemilikan kendaraan, wajib pajak pajak perlu mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian data urutan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dimilikinya.
Penyesuaian informasi tersebut perlu dilakukan agar wajib pajak terhindar dari pengenaan tarif progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimilikinya. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan portal pelaporan penjualan kendaraan secara daring.
Portal yang dimaksud adalah laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Melalui laman tersebut, wajib pajak atau masyarakat juga bisa melaporkan penjualan atau pengalihan kendaraan bermotornya. Adapun pelaporan itu dilakukan melalui permohonan lapor jual yang ada pada menu PKB. (sap)