Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews – Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perubahan tarif salah satunya dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD di antaranya mengamanatkan agar tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah.
“Tarif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Senin (2/9/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak. Ketiga jenjang tarif tersebut dibedakan berdasarkan pada luas lahan produksi pangan dan ternak dengan perincian sebagai berikut:
Adapun tarif khusus bagi lahan produksi pangan dan ternak diberlakukan setelah data yang berkaitan dengan lahan produksi pangan dan ternak tersedia. Sementara itu, tarif PBB-P2 untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih tinggi, yaitu:
Besaran tarif tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)