Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 pada bulan ini.
Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban untuk membayar PBB tahun pajak 2024 paling lambat pada 30 September 2024.
"Setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1% per bulan," ujar Jariyanto, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Seperti diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, pemda dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) dalam hal terdapat pajak terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang tidak dibayar setelah jatuh tempo.
Jumlah tagihan dalam STPD adalah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp16 miliar atau 72% dari target PBB pada APBD 2024 senilai Rp22 miliar. Jariyanto pun optimis target penerimaan PBB pada tahun ini bisa terpenuhi pada akhir September 2024.
"Melihat dari 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB di akhir September," ujar Jariyanto seperti dilansir madiuntoday.id.
Jariyanto pun mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. (sap)