Ilustrasi.
NABIRE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai penerapan skema opsen akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih optimal.
Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah mengatakan Eddy Way mengatakan skema opsen akan mendorong pemerintah kabupaten/kota berpartisipasi mendorong kepatuhan pajak. Setelah skema opsen berlaku, pemerintah kabupaten/kota diharapkan lebih aktif melakukan pendataan dan penagihan pajak.
"Kita semua harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik agar terwujudnya peningkatan penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).
Eddy Way mengatakan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Dia menjelaskan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB memang bakal mengurangi porsi penerimaan bagi pemerintah provinsi. Pada ketentuan saat ini, skema bagi hasil pajak dilaksanakan setiap kuartal dengan porsi 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan opsen, maka porsi penerimaan berubah menjadi sekitar 60% untuk provinsi dan kabupaten sekitar 40% yang langsung dibagikan setiap hari," ujarnya dilansir ceposonline.com.
Sejalan dengan penerapan opsen, Eddy Way berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan berjalan lebih erat. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga perlu memiliki komitmen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing guna mempercepat pembangunan wilayah. (sap)