Ilustrasi.
SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak atas nama PT BJA pada 12 September 2024. Aset yang disita kali ini ialah tanah seluas 38,97 hektare.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro mengatakan tanah seluas 38,97 hektare tersebut berlokasi di Kelurahan Saoka. Dalam penyitaan, KPP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lurah Saoka.
"Kami melakukan penyitaan agar hukum dapat senantiasa ditegakkan dan kepatuhan wajib pajak bisa selalu dijaga. Kerja sama dengan aparat dan lurah ini menjadi salah satu bentuk sinergi kita,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/9/2024).
Alifya menegaskan kegiatan penyitaan merupakan komitmen kantor pajak sebagai salah satu unit vertikal DJP dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaimana tercantum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.
Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan. (rig)