Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang beras di Pinrang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Pinrang, belum lama ini. Usut punya usut, dia ingin menanyakan tentang ketentuan pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang selama ini dia pakai dalam menghitung pajak terutang.
Pedagang beras tersebut mengaku telah mendengar informasi bahwa pemanfaatan PPh final UMKM ada batas waktunya. Karenanya, dia ingin memastikan apakah tarif PPh final 0,5% masih bisa dipakai pada tahun depan atau tidak.
"Karena bapak sudah terdaftar sejak 2011, dan sudah menggunakan tarif PPh final UMKM sejak 2018 maka tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir Bapak bisa memakai tarif tersebut," kata Dodik Pratama, petugas helpdesk KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Dodik menyampaikan bahwa jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 7 tahun. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.
Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.
Lantas bagaimana ketentuan penghitungan PPh terutang setelah tidak lakai pakai tarif PPh final UMKM?
Dodik menjelaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih punya opsi untuk menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau melakukan pembukuan.
Apabila wajib pajak ingin menggunakan NPPN, imbuhnya, wajib pajak harus memberitahukan kepada dirjen pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Dari NPPN ataupun pembukuan tersebut didapatkan penghasilan neto yang akan dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh sesuai dengan penghasilan neto yang diterima,” jelas Dodik.
Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJP akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.
Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online. (sap)