Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memutuskan untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
NJOP disesuaikan dengan melihat perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang, pengembangan kawasan pemukiman, serta perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar, dan hiburan di Kota Singkawang.
"Maka, sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP," ungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus disesuaikan setidaknya setiap 3 tahun.
Agar kenaikan NJOP tidak meningkatkan ketetapan PBB secara signifikan, Pemkot Singkawang menerapkan assessment ratio sesuai dengan UU HKPD. Lewat kebijakan ini, PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP.
Adapun tarif PBB yang berlaku di Kota Singkawang adalah sebesar 0,1%. Khusus untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak, tarif PBB ditetapkan hanya sebesar 0,05%.
"Penyesuaian NJOP meningkatkan pendapatan di sektor PBB dan BPHTB, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini dapat membantu pemerintah kota untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," tulis Bapenda Kota Singkawang.
Kenaikan NJOP juga dianggap mampu mengendalikan spekulasi properti dan tanah. Harapannya, kenaikan NJOP bisa mengurangi praktik spekulasi yang bisa mendorong kenaikan harga properti secara tidak wajar. (sap)