Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor," bunyi pengumuman Bapenda Jabar, dikutip pada Selasa (1/10/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diberikan selama 2 bulan pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Melalui program ini, pemprov menawarkan 5 insentif untuk wajib pajak.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya. Keempat, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Kelima, diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4%.
Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Apabila ingin mengurus pajak kendaraan bermotor, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir.
Adapun untuk mengurus BBNKB, wajib pajak perlu membawa dokumen seperti STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, dan bukti hasil cek fisik. Selain itu, kendaraan yang ingin diurus pajaknya juga harus dibawa ke Samsat. (sap)