Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset penanggung pajak di Kabupaten Cilacap pada 27 Agustus 2024.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono mengatakan kegiatan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sita serentak oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II.
“Penyitaan dilakukan terhadap salah satu badan usaha di Cilacap atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Aset yang disita adalah satu unit mobil. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN),” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/10/2024).
Melalui tindakan penyitaan, lanjut Dwi, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan tersebut.
“Kami selalu berupaya mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, apabila belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, salah satunya melalui penyitaan ini,” jelas Dwi.
Sebagai informasi, kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
Penyitaan atas aset milik penunggak pajak tersebut dilakukan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. (rig)