Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memperingati hari jadi ke-23 pembentukan Kota Singkawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan penghapusan sanksi administrasi bertujuan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi dendanya.
"Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB ini sekarang juga, lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah," ujar Parlinggoman, dikutip Senin (7/10/2024).
Fasilitas penghapusan sanksi administrasi diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya pada 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Parlinggoman berharap penghapusan sanksi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
Seperti diketahui, Pasal 102 ayat (1) PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok atau sanksi pajak daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Kondisi wajib pajak dimaksud paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan perkada," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)