KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10.00 WIB
Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

BPKPAD Kabupaten Klaten menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periode pemutihan denda ini hanya diberikan pada Oktober 2024.

"Buruan bayar ya, Lur. Hanya di periode 1-31 Oktober 2024 dendamu dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpadklaten, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

BPKPAD menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 2018 hingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriksa besaran PBB-P2 terutang secara online dengan mengakses https://pbb-klaten.id/ dan memasukkan nomor objek pajak.

Mengenai metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.

Tahun ini, Pemkab Klaten telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Adapun pemutihan pajak pada kali ini dilaksanakan dalam rangka merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.

Selain membantu masyarakat, program pemutihan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab Klaten menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp38 miliar pada tahun ini.

Angka tersebut lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.