Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencatat realisasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 baru Rp34 miliar atau 74,14% dari target Rp46 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Dewi Lintangsari meminta wajib pajak tetap membayar PBB-P2 meski sudah melewati jatuh tempo. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.
"Kami terus bekerja keras agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak sehingga pembangunan Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Asmaning mengatakan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 masih tergolong rendah. Padahal, wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan.
Guna menarik minat wajib pajak melaksanakan kewajibannya, Pemkab Blitar sempat memberikan pemutihan denda PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Dia menjelaskan salah satu strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak yakni memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran PBB-P2. Sejauh ini, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar antara lain sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, marketplace, dan e-wallet.
Sayangnya, minat wajib pajak membayar PBB-P2 melalui saluran pembayaran online juga masih minim. Hal itu tecermin dari data sekitar 90% wajib pajak yang memilih pembayaran PBB-P2 secara manual melalui juru pungut pajak di desa atau datang langsung ke bank.
"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kemudahan membayar PBB-P2 melalui saluran online agar prosesnya lebih cepat dan mudah," ujarnya dilansir jatimtimes.com.
Asmaning berharap makin banyak wajib pajak yang beralih menggunakan saluran online untuk membayar PBB-P2. Sebab, digitalisasi juga menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. (sap)