PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Keringanan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.

Ketentuan keringanan pokok PBB-P2 tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Merujuk pergub itu, keringanan pokok tersebut berlaku atas PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024.

“Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan 2024 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Pergub 16/2024, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Adapun keringanan pokok tersebut diberikan atas PBB-P2 yang masi harus dibayar. Pemprov DKI Jakarta berharap pemberian insentif itu dapat meringankan beban pajak masyarakat sembari turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain keringanan atas pokok, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PBB-P2. Pembebasan sanksi bunga itu berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023 maksimal pada 30 November 2024.

“Pembebasan sanksi administratif ... diberikan sebesar 100%,” bunyi Pasal 18 Pergub 16/2024.

Perlu diperhatikan, pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga tersebut diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah. Selain keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga, Pemprov DKI juga memberikan beragam insentif lain melalui Pergub 16/2024.

“... dalam rangka mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2024, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang,” bunyi pertimbangan Pergub 16/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.