Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 30 Desember 2024, dari semestinya 31 Oktober 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dia pun berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk membayar PBB.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk segera menyelesaikan pembayaran mereka. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menghindari denda," katanya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Nurlia mengatakan pembayaran PBB sejauh ini baru sekitar 40% dari target senilai Rp46 miliar. Dengan perpanjangan jatuh tempo, masyarakat bakal memiliki lebih banyak waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Dia menjelaskan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan.
Sejalan dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini, diharapkan target PBB akan dapat tercapai. Selain itu, Bapenda juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai pembayaran PBB kepada wajib pajak.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya peran serta mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya dilansir betv.disway.id.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga kembali memberikan insentif penghapusan denda PBB untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024.
Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Dari angka tersebut, nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda.
Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (sap)