Ilustrasi. Foto: DJBC
KUDUS, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Kudus mengamankan 431.400 batang rokok yang diduga ilegal dari sebuah minibus. Barang tersebut diamankan setelah upaya pengejaran selama 15 menit di ruas Jalan Raya Pati-Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen. Pihaknya mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
"Petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target. Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran," kata Sandy dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, imbuh Sandy, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.
"Petugas pun segera melakukan penegahan," kata Sandy.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412.944.708.
Sandy mengungkapkan, Jalan Raya Pantura memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.
Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)