Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada 23 September 2024.
Petugas dari KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menjelaskan SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Namun, PKP bernama Ichsan ternyata lupa untuk melaporkannya sehingga meminta asistensi dari kantor pajak.
“Sesuai Pasal 15A ayat 2 UU No. 42/2009, SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/10/2024).
Rio juga menegaskan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN tidak lantas menyebabkan status PKP dicabut. Menurutnya, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN mengakibatkan PKP bersangkutan diberi sanksi administrasi senilai Rp500.000 per masa pajak.
Namun, apabila SPT Masa PPN ternyata tidak dilaporkan selama 3 bulan berturut-turut maka DJP bisa menonaktifkan sertifikat elektronik milik PKP untuk sementara. Akibatnya, PKP tidak dapat membuat faktur pajak.
“PMK 147/2017 menyebutkan apabila dalam waktu 1 bulan setelah penonaktifan sertifikat elektronik tersebut PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP dapat mencabut status PKP secara jabatan,” tuturnya.
Apabila ingin membuat faktur kembali setelah dilakukan pencabutan status PKP maka wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan pengukuhan PKP.
Sementara itu, Ichsan berkomitmen melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, termasuk lebih memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN ke depannya. (rig)