Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memutuskan untuk kembali memperpanjang periode pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Kaltim menyatakan perpanjangan periode diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program pemutihan. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Masih ada waktu untuk bubuhanmu yang ketinggalan dan terlewat kemarin!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Bapenda Kaltim, dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan pada 13 hingga 31 Oktober 2024, dari yang semestinya berakhir pada 12 Oktober 2024. Insentif ini diberikan sejak 12 Agustus 2024 untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan telah beberapa kali diperpanjang.
Melalui program ini, pemprov memberikan insentif berupa penghapusan denda denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, pemprov memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, masih ada diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama 2 hingga 5 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengunjungi tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.
"Yuk segera gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak ya, warga Kaltim!" bunyi keterangan foto yang diunggah.
Pemprov pun telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (sap)