Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Ibu Ina Wati Bin Taher mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Cara ini diberlakukan salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Ina Wati mengatakan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur 16/2024. Kebijakan ini hanya berlaku pada 1 hingga 31 Oktober 2024.
Terdapat 3 insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dia menjelaskan program pemutihan berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.
"Karena pajak yang dibayar oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor ini juga akan diperuntukan bagi pembangunan di provinsi tercinta Maluku", ujarnya dilansir malukubersatu.com.
Ina Waty menambahkan program pemutihan denda ini menjadi kali kedua yang diselenggarakan oleh Pemprov Maluku pada 2024. Sebab, program serupa juga sempat dilaksanakan pada Mei 2024 lalu.
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Bapenda juga berupaya memperbaiki data pajak kendaraan bermotor di Provinsi maluku. (sap)