Ilustrasi. foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan operasi gempur rokok ilegal yang menggandeng instansi daerah.
Yang terbaru, Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam Jayakarta serta Satpol PP DKI Jakarta yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Instansi-instansi tersebut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Rusman menjelaskan bahwa selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040.
“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” pungkas Rusman.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)