Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (21/10/2024).
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan pemberian insentif, dia berharap setoran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.
"Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan," katanya.
Fadly menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan mulai dari 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan berbagai skema insentif untuk masyarakat.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023.
Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% jika membayar 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Fadly menjelaskan penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya seperti dilansir hariansib.com.
Fadly menambahkan semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat. (rig)