Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meringankan beban wajib pajak. Selain itu, pelaksanaan program pemutihan juga diharapkan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kaltara.
"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan PAD," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Tomy menuturkan program pemutihan pajak kendaraan juga dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-12 Provinsi Kaltara. Insentif pajak ini diberikan, dari 21 Oktober hingga 22 November 2024.
Ada beberapa jenis insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan pajak kendaraan, penghapusan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program pemutihan pajak berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan insentif sebelum masa berlaku berakhir dengan cara mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.
Melalui pemberian insentif pajak daerah, Tomy berharap masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor dari luar wilayah terdorong untuk segera melakukan mutasi menjadi berpelat KU.
Sejauh ini, lanjutnya, pelaksanaan program pemutihan kendaraan mendapatkan antusiasme yang besar dari masyarakat. Pada hari pertama, realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan mencapai Rp600 juta.
Tomy menambahkan pemprov menargetkan setoran pajak kendaraan dari program pemutihan tersebut mencapai Rp105 miliar.
"Program ini merupakan kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah," ujarnya. (rig)