Ilustrasi.
TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik penanggung pajak di BNI Cabang Tolitoli pada 6 September 2024 lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Tolitoli Wildan Jalu menjelaskan kantor pajak dapat melakukan tindakan penagihan kepada penunggak pajak jika utang pajak yang dimiliki tidak kunjung dibayar hingga jatuh tempo.
"Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan karena wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/10/2024).
Sebelum juru sita pajak melakukan pemblokiran, lanjut Wildan, penanggung pajak bersangkutan akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Bila dalam 21 hari penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya maka kantor pajak menerbitkan surat paksa.
“Jadi, kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Kalau tetap tidak mau bayar, kami bisa sita aset wajib pajak," tuturnya.
Wildan menjelaskan salah satu objek yang dapat disita ialah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga perbankan.
Meski begitu, objek sita jenis tersebut perlu dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Untuk itu, juru sita mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan terlebih dahulu untuk mengetahui nomor rekening serta saldo kekayaan milik penanggung pajak.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat. Kantor pajak mengapresiasi kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selama ini kooperatif dan bersedia berkoordinasi dengan petugas pajak dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak. (rig)