Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Melalui pemutihan denda, wajib pajak diharapkan lebih semangat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Melalui program ini, kami berharap masyarakat makin peduli dan semangat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak, terutama PBB," katanya, Selasa (29/10/2024).
Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/1504/35.07.013/2024. Insentif pajak ini diberikan mulai dari 15 Oktober hingga 30 November 2024.
Dia menjelaskan pemutihan dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2023-2024. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBB-P2.
Made menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, realisasi penerimaan dari PBB-P2 telah mencapai Rp111,5 miliar atau setara dengan 105,97% dari target.
"Meskipun realisasi pendapatan pajak sektor PBB melampaui target, bukan berarti tidak ada yang menunggak. Itu sebabnya kami buka program ini sehingga wajib pajak membayar tunggakan tanpa denda," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id. (rig)