Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan uji coba penerapan opsen pajak daerah pada bulan ini.
Uji coba dilaksanakan atas opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) beserta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh pemerintah provinsi (pemprov).
"Insyaallah kita akan uji coba paling telat di pekan kedua November ini," ujar Kasubdit Pajak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Rabiatun Adawiah, dikutip Selasa (5/11/2024).
Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.
Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi.
Dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, provinsi tidak perlu lagi membayar bagi hasil PKB dan BBNKB setiap 3 bulan ke kabupaten/kota. Dengan opsen, hak kabupaten/kota akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota secara otomatis setelah wajib pajak membayar PKB dan opsennya atau BBNKB dan opsennya.
"Kalau ada yang bayar PKB dan BBNKB, otomatis di dalam sistem nanti akan langsung masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah) kabupaten/kota," ujar Rabiatun seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.
Bagi pemprov, kehadiran opsen bakal menurunkan potensi pendapatan asli daerah. "Meski ada potensi PAD kita yang turun sehingga ada penyesuaian program atau kegiatan, kita tetap menatap optimis 2025," ujar Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani. (sap)