Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini dapat menggunakan meterai dalam bentuk elektronik (e-meterai) dalam urusan administrasi seperti surat menyurat, dokumen perjanjian, dan lain sebagainya.
Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Koko Harianto menjelaskan faktor keamanan merupakan salah satu alasan dihadirkannya e-meterai.
“Kenapa kami mengarahkan penggunaan e-meterai, sebenarnya karena e-meterai memiliki beberapa fitur keamanan,” katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Koko menyebut fitur keamanan tersebut terdiri dari 3 lapis. Pertama, fitur keamanan overt merupakan fitur yang dapat dilihat secara langsung. Desain QR pada masing-masing e-meterai memiliki keunikan dan dibuat 70% menyerupai meterai tempel.
Kedua, terdapat fitur keamanan covert. Fitur ini memungkinkan pengecekan secara pasti keaslian meterai melalui aplikasi scanner yang disediakan Perum Peruri.
Dengan fitur covert, pengguna juga dapat melihat waktu pembubuhan, e-mail pembubuh, dan serial number e-meterai.
Ketiga, fitur keamanan forensic. Fitur ini merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem e-meterai melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.
Untuk memperoleh e-meterai, masyarakat dapat membeli melalui website resmi Perum Peruri, distributor resmi, dan kantor pos.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, 3 ketentuan tersebut kemudian dilebur ke dalam PMK 78/2024.
Peleburan ini ditujukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan bea meterai. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)