KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Februari 2020 | 20.42 WIB
Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Burung walet (Ilustrasi)

TOBOALI, DDTCNews - Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (F- KSKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet yang sangat rendah.

Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan hanya mampu merealisasikan pajak sarang burung walet senilai Rp58 juta pada 2019 lalu. Padahal, apabila dioptimalkan realisasi pajak sarang burung walet itu dapat mencapai Rp 960 juta.

"Fraksi KSKB menanggapi laporan realisasi pajak sarang burung walet yang hanya tertagih Rp58 juta dari potensi hampir Rp960 juta, ini menandakan Bakeuda tidak bekerja dengan maksimal dan hanya menunggu wajib pajak sarang burung walet menyetor," kata Wakil Ketua Fraksi KSKB DPRD Basel Samsir, Senin (24/2/2020)

Hal ini berarti, sambung Samsir, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hanya menghimpun penerimaan dari pajak sarang burung walet sebesar 6% dari potensi yang ada. Lebih lanjut, Samsir menjelaskan berdasarkan data dari Bakeuda terdapat 160 wajib pajak sarang burung walet yang terdaftar.

Samsir menilai jumlah tersebut belum mencakup seluruh pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini lantaran banyak bangunan sarang burung walet yang baru berdiri. Dengan demikian, banyak WP yang kemungkinan tidak membayar pajak serta  melanggar izin pendirian.

"Di setiap desa dan kecamatan sekarang banyak bangunan sarang burung walet baru yang belum terdata di seluruh wilayah Bangka Selatan. Maka, selain pajak sarang burung walet yang tidak tertagih mungkin ada bangunan baru yang tidak ada retribusi izin mendirikan bangun dan izin gangguan," ujarnya.

Seperti dilansir wartabangka.com, Samsir menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3/2011 Pasal 6 dan Pasal 7 tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di Kabupaten Bangka Selatan sebesar 10%. Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif dan nilai jual sarang burung walet. 

Kemudian sebagai penutup, Samsir menyarankan empat poin pada Bakeuda Bangka Selatan. Pertama, mendata kembali wajib pajak sarang burung walet sebagai implementasi dari program ekstensifikasi. Kedua, mengoptimalkan peran Satpol PP sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam hal penegakan peraturan daerah.

Ketiga, agar membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam hal terdapat WP yang tidak taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi. Keempat, menetapkan target pendapatan sesuai dengan potensi yang ada berdasarkan data WP. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.