Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) berdiskusi dengannya, yang merupakan pembina Samsat Aceh. Perpanjangan program diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
"Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan [beban] masyarakat ini," katanya, Kamis (11/6/2020).
Dicky mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 16 Maret dan seharusnya selesai pada 15 Juni 2020. Namun, BKD dan Polda memutuskan untuk memperpanjang program itu karena pandemi virus Corona belum berakhir.
Dia menilai pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada ekonomi masyarakat Aceh. Selain itu, pandemi juga menyebabkan masyarakat kesulitan untuk keluar rumah demi menghindari risiko penularan virus.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dicky berharap akan semakin banyak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dengan program pemutihan itu, semua denda tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Bea balik nama kendaraan juga digratiskan.
"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Kecuali biaya asuransi Jasa Raharja tetap harus membayar denda karena keputusannya dari pemerintah pusat," katanya, dikutip dari acehportal.com. (kaw)